Langkat, tvOnenews.com -Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, kembali digelar si Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, Aenin (12/6/2023).
Seyogianya tiga orang yang akan dimintai keteranganya sebagai saksi dalam persidangan tersebut, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
"Kita ada layangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang yang mulia, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan untuk dapat bersaksi dipersidangan ini yang mulia," sebut jaksa penuntut umum kepada majelis hakim sisepan persidangan yang dipimpin hakim ketua Ladys Bakara tersebut.
Adapun dua orang yang bersaksi dihadapan majelis hakim yakni Josua Sembiring warga Dusun XIV, Paya I Desa Bukit Besilam, dan Sumarti alias Ati warga Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu.
Ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota selanjutnya membuka persidangan.
“Sidang pengadilan negeri Stabat, yang memeriksa perkara pidana nomor 286/Pid.B/2023/PN.Stb, atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum" sebut Ketua majelis hakim Ladys Bakara, sembari mengetuk palu, berlangsung di ruang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa selaku terdakwa duduk dikursi pesakitan dari rutan Tanjung Pura mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Aementara itu Kesaksian yang disampaikan Josua Sembiring dihadapan majelis hakim tidak jauh berbeda dari keterangan sebelumnya saat berlangsungnya persidangan atas terdakwa Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan, dan Sulhanda Yahya alias Tato.
Saksi Josua menjelaskan dirinya mengetahui tentang kematian Paino dari pengumuman pengeras suara (Toa) Mesjid dikampungnya, dan sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino, saksi Josua ada bertemu dan sempat berdialog dengan Heriska Wantenero alias Tio diwarung Fresti, saat itu Tio terlihat turun dari mobil mini bus (saat ini mobil mini bus telah disita pihak Kejaksaan sebagai barang bukti). Dan kesakian yang disampaikan oleh Josua hanya sebatas hal tersebut saja.
Sementara itu saksi Sumarti alias Ati dihadapan majelis hakim mengakui jika dirinya hanya sebatas mengetahui dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa begitu pula terhadap korban Paino namun hanya sekedar mengetahui saja tidak kenal dengan baik atau tidak ada hubungan khusus apa pun terhadap terdakwa Tosa maupun korban Paino.
Namun dihadapan majelis hakim saksi Sumarti mengatakan jika dia sebenarnya tidak mengetahui apapun terkait pembunuhan Paino dan saat diperiksa atau di BAP oleh pihak kepolisian dirinya juga dalam keadaan kurang sadar (akibat sesak nafas yang dideritanya).
Dan saksi juga mengatakan bahwasanya saat diperiksa dikepolisian dirinya hanya menjawab kata kata "ia" saja, karena tidak konsentrasi lagi akibat khawatir atas keberadaan anak dan cucunya yang juga ikut dibawa dikantor kepolisian saat itu.
Sumarti juga mengatakan tidak tahu menahu tentang kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Paino apa lagi tentang keberadaan pistol yang dipertanyakan kepadanya.
Bahkan pihak JPU sempat berulang kali, membacakan keterangan atau BAP yang pernah di sampaikan saksi saat memberikan keterangan di kepolisian. Dimana dalam BAP tersebut ada poin yang mengatakan jika suaminya menyampaikan pada dirinya bahwasanya ada sepucuk pistol yang dititipkan dirumah mereka dan pistol milik terdakwa Tosa yang nantinya akan diambil oleh seseorang (oleh Persadanta Sembiring alias Sahdan), dimana dalam BAP teruliskan dengan kalimat atau bahasa suku Jawa.
Tapi saksi membantah, dan menegaskan jika tidak tahu sama sekali terkait masalah pistol yang dibicarakan dan saksi juga membantah hampir secara keseluruhan isi dari BAP yang dilakukan pihak kepolisian.
Namun saat ditanyakan oleh majelis hakim apakah saksi pernah ada bertemu dengan Okor Ginting yang merupakan orang tua dari terdakwa Luhur Sentosa atau Tosa Ginting, saksi tidak menyanggahnya, ia mengakui jika ada bertemu dengan Okor Ginting saat ingin bertemu dengan suaminya di suatu hotel. Dimana suaminya sudah beberapa bulan tidak pulang dan suami saksi saat itu memang bersama Okor Ginting, dimana suami saksi sebagai mandor dilahan Okor. Saksi juga mengatakan jika suaminya juga dituduh terlibat dalam kasus korupsi PSR.
"Ia Bu saya ada bertemu dengan pak Okor, saat hendak bertemu dengan suami saya, karena sudah beberapa bulan tidak berjumpa, kami jumpanya dihotel tapi gak tau dimana, suami saya juga dibilang terlibat kasus korupsi PSR, suami saya dulunya mandor dilahan milik pak Okor, pas disitu ada pak Okor dan keluarganya serta beberapa orang lainnya, gak lama kemudian banyak datang polisi dan langsung membawa Tosa," setelah itu saya gak sadar karena muntah - muntah akibat asam lambungnya kumat, ucap Sumarti. (Tht/Fhr)
Load more