Karimun, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap pelaku pencurian besi tua atau scrap.
Pelaku berinisial AS (31) dan AR (DPO) terlibat dalam aksi pencurian tersebut di tempat penampungan barang bekas di kawasan Poros pada Minggu (4/6/2023).
Kejadian ini terungkap setelah penjaga tempat penampungan barang bekas melaporkan kehilangan dan pembongkaran plat besi tua kepada pemilik.
"Setelah mendapat laporan, pemilik korban segera melaporkan kepada kami. Kami kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, pada Senin sore (12/6/2023).
Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ada, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku AS di kediamannya beserta barang bukti.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku melakukan pencurian ini sebanyak 6 kali, dengan total besi curian mencapai 1,5 ton.
"Dia melakukan aksi ini bersama AR (DPO) dengan perjalanan bolak-balik sebanyak 6 kali ke tempat kejadian. Kemudian, mereka menyembunyikan besi-besi tersebut di belakang rumahnya," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 7 tahun.
(aji/fna)
Load more