Nagan Raya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 12 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, semua pelaku di tangkap dalam kurun waktu satu bulan dalam operasi Antik Selawah 2 yang gelar pihaknya.
"Dalam kurun waktu 1 bulan ada banyak 12 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang di tangkap, selain menagkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba 29,1 gram sabu dan 3.050,04 gram ganja kering," kata Ipda Vitra. Pada Selasa (13/6/2023).
Lanjut Vitra, hingga saat ini pihaknya telah menurunkan tim Elang Polres Nagan Raya untuk memburu dua orang bandar narkoba yang sudah di masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni NR (35) dan IR (30) warga Beutong Ateh yang diduga ada kaitan dengan 12 pelaku yang sudah diamankan pihaknya.
"Tim Elang sudah kita turunkan untuk memburu dua bandar narkoba yang sudah menjadi DPO, mereka kita duga ada kaitan dengan jaringan yang telah kita tangkap," sebutnya.
Ipda Vitra juga mngimbau warga agar bisa membantu petugas dalam upaya memberantas narkoba ke akarnya, sehingga informasi dari warga sangat di butuhkan.
"Kami imbau warga untuj segera melapor jika melihat DPO yang sedang kita buru, sebab tanpa ada dukungan dari warga sulit juga bagi petugas untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya," tegasnya.(kha/cai)
Load more