Aceh Tengah, tvOnenews.com - Diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019, pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di jemput pakasa Kejari setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tengah, Rista Zullibar mengatakan, upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena upaya pemanggilan yang dilakukan pihak tidak di tanggapi.
"Kita sudah panggil dengan surat, namun tidak hadir, sehingga kita lakukan penjemputan paksa," kata Rista, pada Selasa (13/06/2023).
Menurut Rista, pelaku bernisial Rus saat ini tercatat sebagai pegawai BNPT, sehingga saat di lakukan penjemputan pihak telah berkoordinasi dengan pihak BNPT, sehingga pihaknya langsung menjemput pelaku di kediamannya di kawasan Bandar Udara Malikussaleh Gp Pinto Makmur Kecamatan Muara Batu Kababupaten Aceh Utara.
"Tersangka kita jemput di rumahnya di kawasan Bandar Udara Malikul Saleh Aceh Utara, dan kini sudah amankan di Kejari Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut Rista.
Rista juga menjelaskan, sebelum pindah kerja di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Tersangka Rus bekerja sebagai PPTK di Dinas Pendidikan Aceh Tengah, atas perbuatanya Negara di rugikan sebesar Rp 1.064.686.948. Hasil tersebut hasil dari Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.
"Menurut dari Laporan Hasil Perhitungan BPKP perwakilan Aceh, negara di rugikan sebesar Rp 1.064.686.948," pungkasnya.(kha/haa)
Load more