Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 unit Radar merk PDIP 118, 1 unit Ecosonder atau pengukur kedalaman air, satu unit radio SSB FS25700 dan 2 unit teropong kapal.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara," ujar Suprawira.
Sementara itu, tersangka Mansur mengakui perbuatannya.
"Usai melakukan pencurian, saya langsung bersembunyi di Provinsi Bangka Belitung," ungkap Mansur. (peb/haa)
Load more