Sebelumnya, pelapor juga telah mengajukan laporan ke kantor KI Provinsi Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SS dan CA, sesuai dengan ketentuan dan hak yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, berdasarkan etika jabatan publik, KI Provinsi Sumut seharusnya tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi seperti yang tercantum dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik.
Terkait dengan dugaan perbuatan maladministrasi ini, Laili berharap agar Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan kajian dan evaluasi terhadap penerbitan berita acara rapat pleno tersebut. Ombudsman diharapkan menyatakan bahwa perbuatan KI Provinsi Sumut yang telah mengarahkan, memberikan kesempatan, dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelapor adalah tindakan atau perbuatan maladministrasi.
"Kami meminta Ombudsman memberikan sanksi kepada KI Provinsi Sumut atas perbuatan maladministrasi ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Laili.
Sebelumnya, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Provinsi Sumut juga telah mengirimkan surat penolakan terhadap hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua KI Provinsi Sumut pada tanggal 30 Mei 2023.
(sgh/fna)
Load more