Aceh Barat, tvOnenews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, menyatakan gugur terhadap 11 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Lantaran jumlah belasan itu tidak lulus Uji Mampu Baca Alquran atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga pihak partai harus mencari pengganti kandidat yang diusulkan untuk menjadi petarung pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KIP Aceh Barat, Saktian mengatakan, tes Uji mampu baca Al quran terhadap Bacaleg yang berjumlah 461 orang dimulai dari tanggal 8 Juni hingga 10 Juni 2023, lalu ditambah dengan jadwal uji secara susulan pada tanggal 12 juni kemarin, ternyata masih saja tak semua Bacaleg yang hadir.
“Dari total Bacaleg 461, yang hadir itu 314 orang yang dinyatakan mampu membaca Al-quran hanya 303 orang, sebanyak 11 orang dinyatakan tidak mampu, yang tidak mampu dianggap gugur itu memang diakui di peraturan KPU,” kata Saktian, Selasa, 13 Juni 2023.
Saktian menerangkan, Bacaleg yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut harus digantikan oleh partai yang bersangkutan.
Namun, pihaknya tidak menyebutkan lebih rinci dari mana saja Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut. Pergantian akan dilakukan pada tahapan perbaikan sebagaimana telah diatur oleh KPU tentang tahapan Kepemiluan.
“Kemungkinan digantikan dalam perbaikan tanggal 10 sampai 15 Juli 2023, sesuai dengan ketentuan KIP tahun 2023,” sebutnya.
Sejauh ini, dari jumlah total 461 Bacaleg yang mendaftar, 303 dinyatakan memenuhi syarat sebab sudah lolos uji mampu baca Alquran, 11 diantaranya gugur dan 147 orang tidak hadir yang belum diketahui statusnya TMS atau MS.(kha/cai)
Load more