Palembang, tvOnenews.com - Dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana alias Kiki hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, menjatuhkan pidana lima tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa divonis terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak empat butir, Selasa ((13/6/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Sri Wahyuni dan Kirana melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya kurang dari lima gram.
Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Sri Wahyuni dan Kyrana Putri masing - masing lima tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan. (peb/nof)
Load more