"Jika tidak salah, ada sekitar 17 atau 18 bidang tanah yang belum dibebaskan karena masih terdapat administrasi yang belum lengkap. Selain itu, ada juga kasus pemilik tanah yang telah meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan pendataan ahli warisnya kembali. Oleh karena itu, masih perlu waktu untuk menyelesaikannya," katanya.
Mereka terus berupaya agar pembebasan tanah ini dapat segera diselesaikan dan pemilik tanah menerima ganti rugi yang telah disepakati. "Saat ini, kami sedang mengumpulkan kembali berkas-berkas yang masih belum lengkap, sehingga kami dapat melanjutkan proses pembayaran," tambahnya.
(asi/fna)
Load more