OKU Selatan, tvOnenews.com - Pembangunan akses jalan baru menuju Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan menghadapi kemungkinan penundaan karena belum adanya pembebasan tanah atau ganti rugi bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi terkini, jalan yang sedang dibangun ini memiliki panjang sekitar 9 kilometer, menghubungkan Desa Peninggiran dengan Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji. Pembangunan jalan ini telah dimulai sekitar satu bulan yang lalu.
Namun, proses pembangunan jalan seringkali terhenti karena masih ada beberapa bidang tanah yang belum mendapatkan pembebasan atau ganti rugi dari pemerintah.
Setidaknya ada 17 bidang tanah yang terlibat dalam pembangunan akses jalan ini, termasuk 3 bidang tanah di Desa Peninggiran, 8 bidang tanah di Desa Surabaya, 4 bidang tanah di Desa Sukarena, 1 bidang tanah di Desa Kota Agung, dan 1 bidang tanah di Desa Pauh atau Sukabumi.
"Kami tidak berani merampas tanah tersebut. Lebih baik kami tidak melanjutkan pekerjaan daripada menghadapi masalah dengan pemilik tanah yang belum mendapatkan pembebasan," ungkap salah seorang pekerja proyek saat berada di lokasi pembangunan akses jalan pada Rabu (14/6/2023).
Dia menambahkan bahwa dia dan rekan-rekannya berharap proses pembebasan tanah ini dapat segera diselesaikan, agar mereka dapat bekerja dengan nyaman dan aman. "Saat ini kami cemas dengan pemilik tanah yang belum mendapatkan pembebasan. Jika situasinya dibiarkan dan pembebasan belum dilakukan, maka pembangunan akses jalan ini akan terlambat," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Yeyet Luki Asmarayani, ST, yang bertanggung jawab sebagai PPK Pengadaan Lahan Waduk Tiga, mengakui bahwa masih ada beberapa bidang tanah milik warga yang belum dibebaskan dalam proyek pembangunan akses jalan menuju waduk.
"Jika tidak salah, ada sekitar 17 atau 18 bidang tanah yang belum dibebaskan karena masih terdapat administrasi yang belum lengkap. Selain itu, ada juga kasus pemilik tanah yang telah meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan pendataan ahli warisnya kembali. Oleh karena itu, masih perlu waktu untuk menyelesaikannya," katanya.
Mereka terus berupaya agar pembebasan tanah ini dapat segera diselesaikan dan pemilik tanah menerima ganti rugi yang telah disepakati. "Saat ini, kami sedang mengumpulkan kembali berkas-berkas yang masih belum lengkap, sehingga kami dapat melanjutkan proses pembayaran," tambahnya.
(asi/fna)
Load more