"Untuk kasus pertama, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut karena terdapat keterlibatan seorang individu di Batam," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dengan adanya kasus ini, Gideon mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran untuk bekerja di luar negeri, terutama melalui jalur non prosedural atau tidak resmi.
(aji/fna)
Load more