Binjai, tvOnenews.com - Satuan narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang tersangka pemilik 22 butir pil ekstasi warna hijau, Senin (12/6?2023) dini hari.
Kedua tersangka tersebut adalah RR warga Dusun I Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat dan tersangka RMG warga Dusun Sei Benang Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktifitas jual beli narkoba jenis ekstasi di daerah mereka dan melaporkannya ke petugas. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Dusun Melati Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan lebih kurang bekisar dua jam tim berada dilokasi, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya, saat itu juga anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RR," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 22 butir.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi 22 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 unit HP merk oppo warna putih," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa pil ekstasi tersebut berasal dari tersangka lainnya.
"Kemudian petugas langsung menanyakan kepada RR asal usul barang narkotika tersebut dan RR mengakui bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG. Kemudian petugas meminta RR untuk
menelpon RMG dan mengajak bertemu di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, hingga akhirnya berhasil diamankan," sambung kasat Narkoba Polres Binjai.
Selain mengamankan dua tersangka RR dan RMG petugas juga berhasil menyita barang bukti 22 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah dompet warna merah, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam (milik terduga RMG), 1 unit Hp merk Oppo warna putih (milik terduga RR) dan 1 unit sepeda motor honda vario warna putih no.pol BK 5580 RAN.
Kepada tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (tht/cai).
Load more