Medan, tvOnenews.com - Polrestabes Medan menangkap tujuh kurir narkoba dari tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu 3 pekan. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu 132 kg, pil happy five 110 butir dan ekstasi 10 butir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Minggu (21/5/2023).
"Awalnya kita mendapat informasi ada dua orang mengendarai Honda Jazz warna merah mengangkut narkoba," katanya, Rabu (13/6/2023) .
Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari jalan Tol Helvetia. Setelah melakukan pengejaran, mobil tersebut berhasil dihentikan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
"Ditemukan dua orang laki-laki F dan M beserta 120 bungkus sabu seberat 120 kg yang tersimpan di dalam mobil," ungkapnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku disuruh A untuk membawa sabu tersebut. Pengembangan pun dilakukan, petugas berhasil menangkap A, di wilayah Aceh Tamiang, Selasa (30/5).
"A mengaku sebelum menyerahkan kepada F dan M, sabu itu dibawanya bersama AZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AZ di kawasan Besitang Langkat," sebut Valentino.
Untuk pengungkapan yang kedua, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu menuturkan petugas mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang pada, Minggu (28/5).
Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) berinsial AM akan mengambil barang bukti di travel yang ada di Jalan HM Joni, Medan.
AM pun sempat diamankan, dan mengaku tidak tau barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir pil happy five dan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kita amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto," ucapnya.
Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebingtinggi pada Sabtu (10/5).
"Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan-Pematang Siantar dekat rel kereta api, namun tersangka melarikan diri," ucap Kapolrestabes Medan.
Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, Valentino menuturkan mobil itu berhasil dihentikan di Kota Tebingtebing dan pelaku IRM pun diamankan. "Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam," pungkasnya.(bsg/cai)
Load more