LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kantor Bupati Deli Serdang
Sumber :
  • Tim TvOne/ Sukri

Terkesan Buang Badan, Pemkab Deliserdang Sebut Penjualan Jalan Desa Sesuai Prosedur

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas menyatakan proses pemindahtanganan Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo, seharga Rp 1,6 Miliyar sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:45 WIB

Deliserdang, tvOnenews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas menyatakan proses pemindahtanganan Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa, seharga Rp 1,6 Miliyar sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Terkait pemberitaan pemindahtanganan barang milik daerah kepada PT Latexindo Toba Perkasa, kami sampaikan bedasarkan Pasal 329 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No.16 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan, bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah," terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar SH, Selasa (13/6/2023)

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang telah memberi persetujuan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Deli Serdang, tentang pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa, tanggal 2 Agustus 2022. Selain itu juga sesuai dengan Pasal 331, 347 dan 352 Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan berdasarkan permohonan PT Latexindo Toba Perkasa berdasarkan surat Direktur PT Latexindo Toba Perkasa, Perihal Permohonan Akuisisi Jalan dan Gang. Ini sesuai dengan Pasal 347 Permendagri No.19 Tahun 2019, yang menyatakan pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dilakukan berdasarkan inisiatif gubernur, bupati/walikota, atau permohonan pihak lain," rinci Muslih.

Baca Juga :

Setelah keluar apresial, dilanjutkan dengan persetujuan pindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk penjulan kepada PT Latexindo. Selanjutnya, PT Latexindo menyetor ke kas daerah. PT Lateksindo juga sudah menghibahkan ruas jalan baru yang mengarah langsung ke jalan besar (jalan nasional), sehingga memudahkan aksesibilitas masyarakat.

Terkesan buang badan, muslih mengatakan sebagian masyarakat yang mengaku tidak menyetujui penjualan aset daerah, merasa dipalsukan tanda tangannya.

 "Sudah ada persetujuan dari warga. Kalau yang dipalsukan itu, kita tidak tahu menahu. Jadi tidak ujug-ujug, semua prosesnya sudah dijalankan dan lengkap," Kilahnya. (asr/cai)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Pengawasan Penggunaan, Polda DIY Cek Ratusan Kepemilikan Senjata Api Anggota

Pengawasan Penggunaan, Polda DIY Cek Ratusan Kepemilikan Senjata Api Anggota

Ratusan senjata api (senpi) milik anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperiksa.
Tegas, PDIP Bantah Keras Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Tegas, PDIP Bantah Keras Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah keras atas tudingan bahwa partainya sebagai inisiator kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Guru Besar UI Desak Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Mulai dari Harga Rendah Dulu

Guru Besar UI Desak Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Mulai dari Harga Rendah Dulu

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis.
Hanif Dhakiri Puji Langkah Bijak Prabowo Batasi Kenaikan PPN: Rakyat Kecil Tidak Akan Terbebani

Hanif Dhakiri Puji Langkah Bijak Prabowo Batasi Kenaikan PPN: Rakyat Kecil Tidak Akan Terbebani

Hanif menyoroti keputusan Prabowo yang membatasi penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dilindungi.
Mantan Raja MMA Khabib Nurmagomedov Tentang Duel Ilia Topuria Vs Islam Makhachev di UFC

Mantan Raja MMA Khabib Nurmagomedov Tentang Duel Ilia Topuria Vs Islam Makhachev di UFC

Khabib Nurmagomedov mantan raja Mixed Martial Arts (MMA) menentang duel antara Ilia Topuria Vs Islam Makhachev di ajang Ultimate Fighting Championship (UFC).
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral