Deliserdang, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas menyatakan proses pemindahtanganan Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa, seharga Rp 1,6 Miliyar sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Terkait pemberitaan pemindahtanganan barang milik daerah kepada PT Latexindo Toba Perkasa, kami sampaikan bedasarkan Pasal 329 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No.16 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan, bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah," terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar SH, Selasa (13/6/2023)
Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang telah memberi persetujuan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Deli Serdang, tentang pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa, tanggal 2 Agustus 2022. Selain itu juga sesuai dengan Pasal 331, 347 dan 352 Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan berdasarkan permohonan PT Latexindo Toba Perkasa berdasarkan surat Direktur PT Latexindo Toba Perkasa, Perihal Permohonan Akuisisi Jalan dan Gang. Ini sesuai dengan Pasal 347 Permendagri No.19 Tahun 2019, yang menyatakan pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dilakukan berdasarkan inisiatif gubernur, bupati/walikota, atau permohonan pihak lain," rinci Muslih.
Setelah keluar apresial, dilanjutkan dengan persetujuan pindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk penjulan kepada PT Latexindo. Selanjutnya, PT Latexindo menyetor ke kas daerah. PT Lateksindo juga sudah menghibahkan ruas jalan baru yang mengarah langsung ke jalan besar (jalan nasional), sehingga memudahkan aksesibilitas masyarakat.
Terkesan buang badan, muslih mengatakan sebagian masyarakat yang mengaku tidak menyetujui penjualan aset daerah, merasa dipalsukan tanda tangannya.
"Sudah ada persetujuan dari warga. Kalau yang dipalsukan itu, kita tidak tahu menahu. Jadi tidak ujug-ujug, semua prosesnya sudah dijalankan dan lengkap," Kilahnya. (asr/cai)
Load more