Tapanuli Utara, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pemuda inisial IMP (19) setelah dilaporkan menyetubuhi AF (14) seorang siswi kelas IX SMP di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan perbuatan bejad sopir truk itu sebanyak tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sejak Mei dan Juni 2023.
Zuhatta mengungkapkan, tersangka IMP ditangkap, Senin (12/6/2023). "Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban DMP yang telah diterima di Polres Tapanuli Utara, Minggu (11/6/2023) kemarin," jelasnya, Rabu (14/6/2023).
Dalam laporannya di Polres Taput, DMP menyebut, pertama sekali mengetahui anaknya disetubuhi tersangka dari salah seorang keluarganya berinisial EH.
Zuhatta menjelaskan, awalnya EH menerima sebuah video melalui nomor WA tentang adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
"Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka," terangnya.
Kepada ibunya, korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan. "Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawa korban melapor ke polres Taput," kata Zuhatta.
Di kantor polisi, korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di Unit PPA Polres Taput.
"Tersangka dan korban awalnya berkenalan melalui medsos Facebook sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messenger dan selanjutnya saling tukar nomor handphone," ujarnya.
Selanjutnya pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka IMP menghubungi korban dan mengajaknya jalan- jalan saat malam hari.
"Dengan membawa mobil truk yang dikemudikan tersangka, mereka pun berangkat dan sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu korban.
Malam itu juga tersangka mengajak korban bersetubuh di dalam mobil truk nya. Awalnya korban menolak, namun karena terus dirayu korban pun pasrah, mereka pun bersetubuh," kata Zuhatta.
Hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truk colt diesel yang dikemudikan tersangka. Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di Unit PPA Polres Taput setelah ditangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 76 e yo Pasal 82 dan atau Pasal 76 d yo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Taput mengakhiri keterangannya.(ssg/cai)
Load more