Langsa, tvOnenews.com - Sebanyak 453,11 gram barang haram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Polres Langsa, Aceh, barang tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan pada lokasi yang berbeda-beda saat petugas melakukan kegiatan penangkapan terhadap para-para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
“Bahkan, dalam penangkapan ini juga melibatkan informasi dari masyarakat guna menciptakan generasi muda yang sehat dan terhindar dari narkoba,” kata Madun, kepada tvOnenews.com Rabu, (14/6/2023).
Adapun masing-masing lokasi, kata Madun, di Desa Kapa, Kecamatan Langsa Timur pada Jum'at 31 Maret 2023, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada 17 Mei 2023 dan yang terakhir Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama pada Jumat 2 Juni 2023.
Sedangkan masing-masing pelaku yang berhasil diamankan yakni MA (38) warga Kecamatan Manyak Payed, AD (35) warga Kecamatan Sawang, SS (36) warga Kecamatan Sawang, ZF (40) warga Kecamatan Langsa Lama.
Sementara pemusnahan terhadap barang haram tersebut narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
“Dalam kegiatan pemusnahan terhadap barang haram ini, saya tak lupa berpesan kepada anggota untuk tidak lengah dalam melakukan pengungkapan narkoba,” pungkasnya. (izr/haa)
Load more