Palembang, tvOnenews.com - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, mengamankan dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300 yang mengangkut Minyak Putih (minyak olahan dari Sekayu) untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Polisi juga menangkap dua tersangka sopir yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) keduanya warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, juga ikut diamankan Unit Pidsus, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB di sebuah gudang di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dengan barang bukti (BB) diamankan berupa minyak putih sebanyak 2.860 liter dalam satu mobil, dengan total seluruhnya dua mobil 5.720 liter. Yang terdiri dari 2 tandon berisikan 2000 liter, 4 drum berisikan 800 liter dan 2 drigen berisikan 60 liter.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Pidsus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang digagas Kapolda Sumsel.
"Dari laporan Banpol tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan benar bahwa ditemukan di Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati, kita berhasil amankan dua unit mobil. Setelah kita cek ternyata benar membawa minyak ilegal minyak putih dari dua mobil sebanyak 5.720 liter," ungkapnya, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, bahwa dua orang sopir telah diamankan.
"Saat ini keduanya sedang kita dalami untuk mencari pelaku siapa yang mendanai kegiatan tersebut," ujarnya.
Load more