Ia menuturkan dari keterangan sopir yang diamankan rencananya mobil ini akan dibawa ke sebuah gudang di wilayah Pemulutan.
"Mereka akan membawa minyak ke gudang di Pemulutan, karena gudangnya tutup jadi mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, disinilah kami melakukan tindakan," jelasnya.
Masih kata AKBP Haris Dinzah untuk kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar," tegasnya.
Ini merupakan tangkapan terbaru minyak ilegal jenis minyak putih yang biasanya digunakan untuk campuran Pertalite.
Sementara, tersangka Sawaludin mengatakan minyak putih ini diambil dan dibelinya dari daerah Babat Toman dengan harga perliter Rp6.250 lalu minyak di jual kembali Rp7.500.
"Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250 ribu - Rp300 ribu," katanya. (peb/haa)
Load more