Medan, tvOnenews.com - Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan di PN Medan, Selasa (13/6/2023). Para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian,
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.
Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
AJI, PFI, IJTI Tak Pernah Berdamai
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.
Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.
Load more