Lampung Utara, tvOnenews.com - Polres Lampung Utara telah melimpahkan penanganan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan 7 pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Utara ke Inspektorat setempat. Kasus ini telah ditangani oleh kelompok kerja (Pokja) Saber Pungli unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara sebelumnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 7 orang terdiri dari 5 oknum ASN dan 2 orang PHL dalam kasus ini. Selain itu, barang bukti seperti 3 unit komputer, CPU, puluhan blangko E-KTP, dan sejumlah berkas pengajuan permohonan pembuatan E-KTP milik masyarakat juga diserahkan kepada Inspektorat.
"Kami telah menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada Inspektorat Lampura sesuai dengan MoU yang telah ditetapkan bersama Kemendagri," kata AKBP Kurniawan Ismail pada Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, kasus ini terjadi karena sistem pelayanan di dinas tersebut masih lemah, sehingga oknum pegawai melakukan tindakan pungutan liar. Satgas yang bergerak berdasarkan pengaduan masyarakat telah mendatangi Disdukcapil dan melakukan penindakan.
"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan uang senilai lebih dari Rp1 juta yang diperoleh dari oknum ASN. Oknum ASN berinisial P menyimpan sejumlah Rp650 ribu dan oknum ASN berinisial H menyimpan Rp419 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Utara, M. Erwinsyah, menjelaskan bahwa jika terdapat pelanggaran yang melibatkan ASN dan bersifat administratif, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, akan menindaklanjutinya.
"Adapun sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat untuk pelanggaran terberat, hingga sanksi administratif, penurunan pangkat, atau penundaan kenaikan pangkat untuk pelanggaran yang lebih ringan," tegasnya.
(puj/fna)
Load more