Sementara itu, tersangka Kurnia Dewa saat diwawancarai mengaku membeli narkoba jenis shabu tersebut di wilayah Kabupaten Bungo. Selanjutnya, mereka akan menjualnya kembali di Kabupaten Tebo.
"Kami sudah menjalankan bisnis jual beli narkoba ini selama satu tahun, biasanya kami menjualnya lagi di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang," sebut tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.
(tar/fna)
Load more