Medan, tvOnenews.com - Sebanyak 1525 pengungsi yang berasal berbagai negara masih ditampung sementara di sejumlah penampungan di Kota Medan (community house).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Medan sejauh ini masih menangani para pengungsi dengan serius.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi di acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Sinergintas dan Kolaborasi dalam Penanganan Pengungsi” di Medan, Kamis (15/6/2023).
“Saat ini, terdapat sekitar 1525 orang pengungsi yang berasal dari negara Myanmar, Somalia, Afganistan, Palestina, Srilanka, Irak, Iran, Pakistan, Bangladesh, dan Vietnam yang berada di 16 tempat penampungan sementara (community house) di Kota Medan,” kata Imam Suyudi.
Bila melihat dari kebijakan pemerintah Indonesia, kata Imam, sebelum tahun 2016, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masuk dan keluar serta keberadaan kegiatan orang asing di Indonesia hanya mengenal dengan illegal migran.
Setiap orang asing yang masuk bukan melalui tempat pemeriksaan imigrasi pada Rumah Dentensi Imigrasi. Maka sebelumnya, para pengungsi ditempatkan di Rumah Dentensi Imigrasi Medan.
“Akan tetapi, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai kebijakan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia,” tegas Imam Suyudi.
Load more