Banda Aceh, tvOnenews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, memberikan kesempatan kedua bagi 167 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK daerah itu untuk mengikuti tahapan uji mampu baca Al-Qur’an agar bisa bertarung pada Pemilu 2024.
"Ada masuk surat perubahan dari KIP Aceh. Intinya bacaleg yang tidak hadir uji mampu baca Al-Qur’an diberi kesempatan kedua untuk mengikuti uji baca kalam ilahi agar mereka bisa bertarung di pesta demokrasi 2024," kata Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah di Blangpidie, Kamis (15/6/2023).
Ia menjelaskan, dalam surat KIP Aceh tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada seluruh KIP kabupaten/kota itu dijelaskan bahwa bagi bacaleg DPRK yang tidak hadir dalam uji baca Al-Qur’an pada 6-12 Juni lalu dianggap belum memenuhi syarat.
Maka partai politik, lanjut dia, baik nasional maupun lokal dapat mengajukan kembali nama-nama bacaleg tersebut untuk mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an dalam kesempatan kedua pada masa perbaikan 10-15 Juli 2024.
"Di dalam surat KIP Aceh terbaru itu dijelaskan bagi bacaleg yang tidak hadir baca Al-Qur’an dianggap belum memenuhi persyaratan, bukan gugur, karena yang bersangkutan masih bisa diajukan kembali oleh partai untuk perbaikan," katanya.
Berbeda dengan bacaleg yang tidak lulus, kata dia, bagi bacaleg yang mengikuti uji baca Al-Qur’an namun tidak lulus maka peserta tersebut dianggap gugur.
Jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh 21 parpol pada KIP Abdya sebanyak 483 orang dari seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Abdya.
Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 316 bacaleg yang hadir mengikuti tahapan uji baca Al-Qur’an, sedangkan sisanya 167 bacaleg tidak mengikuti tes baca Al-Qur’an, maka mereka diberi kesempatan kedua. (ant/wna)
Load more