Batam, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (SATGAS TPPO) Polda Kepri menggagalkan 65 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri dengan tujuan negara yaitu Malaysia, Singapura dan Kamboja.
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan 65 orang calon PMI tersebut berasal dari 14 kasus yang ditangani Polda Kepri kurun waktu 2 minggu terakhir.
“65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam”, Kata Adip Rojikan, Kamis (15/06/2023).
Modusnya lanjut Adip, Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi.
“Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia", terang Adip.
Sementara untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, sambung Adip, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam.
"Pelaku juga menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus”, beber Adip.
Untuk kasus TTPO ini, Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(ahs/haa)
Load more