Langkat, tvOnenews.com - Sidang lanjutan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan kali ini saksi mengungkap satus senjata api tersebut, pada Kamis (15/6/2023).
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat adalah Joko Malik, warga Dusun VII Desa Bukit Dinding Kecamatan Wampu Langkat dan Suprapto warga Desa Besilam Lembasa Kecamatan Wampu Langkat.
Dalam kesaksianya didepan persidangan, Joko Malik mengakui jika dirinya mengenal terdakwa Tosa Ginting, karena dirinya pernah bekerja sekitar satu tahunan lebih bersama keluarga terdakwa Tosa.
"Saya mengenal terdakwa Tosa Ginting karena saya pernah bekerja di perkebunan miliknya majelis," ucap Joko Malik didepan majelis hakim.
Lebih lanjut saksi menceritakan bahwa diakhir bulan Januari lalu dirinya ada pergi ke hotel didaerah Kabanjahe untuk menjenguk ibu Sedia (ibu terdakwa Tosa) yang sedang dalam keadaan sakit akibat jatuh di kamar mandi.
"Saat menjenguk ibu terdakwa di hotel daerah Kabanjahe, selain berjumpa dengan ibu terdakwa, di hotel tersebut saya juga ada bertemu dengan keluarga Tosa yang lainnya (Ayah dan kakak Tosa), tidak lama kemudian terdakwa Tosa Ginting juga datang ke hotel. Selang beberapa menit kemudian personel kepolisian juga tiba dilokasi dan selanjutnya saksi beserta seluruh orang yang ada di kamar hotel tersebut dibawa ke Polres Langkat," terang saksi Joko Malik.
Saksi juga menjelaskan bahwa saat menjenguk keluarga terdakwa Tosa di hotel tersebut ditemani oleh istri, anak dan ibunya (Sumarti). Selain menjenguk keluarga terdakwa Tosa, saksi dan keluarganya juga hendak menjumpai bapaknya (Suprianto) yang selama ini ikut bersama keluarga terdakwa Tosa Ginting, yang dipercayakan untuk menjaga lahan perkebunan milik Okor Ginting.
Load more