"Dari penyergapan itu kita berhasil mengamankan tujuh orang PMI di dalam mobil Daihatsu Xenia beserta seorang sopir inisial HR alias R dan delapan orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang sopir inisial S,” sebut Yudi.
Masih kata Yudi, setelah melakukan penyelamatan, tim melakukan interogasi terhadap kedua sopir inisial HR alias R dan inisial S, sehingga didapati nama dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI ilegal ke negara Malaysia menggunakan speedboat.
Setelah mendapati informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial A dan inisial MM.
Dalam penyergapan, kata Yudi, kedua pelaku sempat melarikan diri namun berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan. "Tidak ada perlawanan tapi kedua pelaku sempat hendak melarikan diri. Dan petugas kita dengan cekatan menangkap mereka,” tegas Yudi.
Kini, keempat pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri. Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah, dua lembar STNK mobil dan empat unit handphone milik pelaku.
Sedangkan para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 Huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. (ahs/wna)
Load more