Aceh Timur, tvonenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Aceh berhasil mengungkap 24 kasus sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Aceh dan amankan 28 orang tersangka.
Kapolres Aceh Timur Akbp Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa sebanyak 28 tersangka itu merupakan para pemakai hingga penjual narkoba yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Pengungkapan kasus narkoba itu dimulai dari bulan Mei hingga pertenggahan juni, dengan total 24 kasus dan dua puluh depalan tersangka, dari 28 tersangka itu, tiga diantaranya merupakan kasus pemasok narkoba kedalam lapas kelas IIB Idi Aceh timur dengan inisial MU (20) yang dua diantaranya merupakan narapidana yang berinisial ZU Alias Dun (39) dan NA (40),” terang kapolres kepada tvonenews.com, Kamis (15/06/23).
Selain itu Satnarkoba juga menangkap dua penjual Pil Ekstasi yang diduga hendak di edarkan ke seputaran wilayah Aceh Timur. Dengan jumlah Pil tersebut sebanyak 870 butir warna hijau dengan berat 250 gram.
“Kedua tersangka itu adalah inisial RD (50) dan KM (29) warga Aceh Timur yang bekerja sebagai nelayan, rencananya Pil Ekstasi itu akan di jual kesalah satu Desa yang berada di Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur,” Tambahnya Kapolres Aceh Timur.
Load more