Dari kedua kasus tersebut, merupakan bagian dari 24 kasus lainnya yang merupakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Masing-masing dari kasus tersebut para tersangka akan jerat Undang-undang narkotika dengan hukuman paling lama seumur hidup atau mati minimal 4 sampai 6 tahun penjara. (IZR)
Load more