Palembang, tvOnenews.com - Waduh, terdakwa Eddy Sartono mantan kepala gudang yang menggelapkan puluhan barang sembako milik PT Joni Masawan Putra Sejahtera hanya bisa terdiam saat JPU Kejari menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa.
Dari perbuatannya menggelapkan puluhan barang sembako yang dilakukan terdakwa PT JMPS mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta lebih.
Dalam tuntutannya JPU yang bacakan Satrio Dwi Putra SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
"Menuntut terdakwa Eddy Sartono dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, di PN Palembang, Kamis (15/6/2023)
Dari perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Eddy Sartono disaat sedang bekerja tersebut, muncullah niat terdakwa untuk membawa keluar barang-barang yang ada di dalam gudang PT. JMPS untuk terdakwa jual kembali dikarenakan terdakwa sedang terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.
Kemudian terdakwa mengumpulkan barang-barang berupa sembako yang akan dibawa keluar terlebih dahulu didalam gudang PT. JMPS tersebut, setelah barang-barang terkumpul, terdakwa meminta saksi Juan Felix yang juga merupakan pegawai
Saksi Juan Felix yang menaruh curiga kepada terdakwa, setelah itu pihak management PT. JMPS memerintahkan saksi M. sandi Putra untuk melakukan audit, berdasarkan hasil audit tersebut diketahui barang apa saja yang digelapkan terdakwa, hingga akhirnya terdakwa dipanggil pihak PT. JMPS dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya pihak PT. JMPS melalui saksi Jasmin Revo Valentino Siagian melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian. (PEB)
Jadwal siaran langsung IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025, di mana bakal ada duel adu gengsi antara Lee So-young Vs Megawati Hangestri.
Pemain keturunan Maluku Kevin Diks bahkan membuat Timnas Indonesia disorot media Eropa khusunya Jerman berkat penampilan impresifnya dalam membela FC Copenhagen
Kasus dugaan persetubuhan disertai praktik aborsi anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh tak kunjung tertuntaskan.
Suporter Vietnam kirm peringatan buatan negaranya dan Malaysia untuk tidak meremehkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, jika tak ingin seperti Arab Saudi.
Almarhum Ustaz Arifin Ilham pernah meguraikan soal pendapat jika suami menunaikan shalat berjamaah di masjid sebagai upaya nafkahi istri meraih aliran rezeki.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, blak-blakan soal penyebab penurunan permainan Marselino Ferdinan sebelum kembali bangkit di laga kontra Arab Saudi.
Siapa sangka dengan amalan ringan ini mampu membuka pintu rezeki di subuh hari, Buya Yahya ungkap bacaan untuk buka pintu rezeki di subuh hari, bacaan apakah?
Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) blak-blakan menyebut Timnas Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara elite Asia hingga memprediksi skuad Garuda akan juara Piala AFF 2024.
Prediksi formasi Timnas Indonesia jika Justin Hubner dan Ivar Jenner absen karena belum mendapatkan lampu hijau dari klubnya masing-masing untuk bergabung.
Pemain keturunan Maluku Kevin Diks bahkan membuat Timnas Indonesia disorot media Eropa khusunya Jerman berkat penampilan impresifnya dalam membela FC Copenhagen
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, blak-blakan soal penyebab penurunan permainan Marselino Ferdinan sebelum kembali bangkit di laga kontra Arab Saudi.
Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut.
Load more