Palembang, tvOnenews.com - Waduh, terdakwa Eddy Sartono mantan kepala gudang yang menggelapkan puluhan barang sembako milik PT Joni Masawan Putra Sejahtera hanya bisa terdiam saat JPU Kejari menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa.
Dari perbuatannya menggelapkan puluhan barang sembako yang dilakukan terdakwa PT JMPS mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta lebih.
Dalam tuntutannya JPU yang bacakan Satrio Dwi Putra SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
"Menuntut terdakwa Eddy Sartono dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, di PN Palembang, Kamis (15/6/2023)
Dari perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Eddy Sartono disaat sedang bekerja tersebut, muncullah niat terdakwa untuk membawa keluar barang-barang yang ada di dalam gudang PT. JMPS untuk terdakwa jual kembali dikarenakan terdakwa sedang terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.
Kemudian terdakwa mengumpulkan barang-barang berupa sembako yang akan dibawa keluar terlebih dahulu didalam gudang PT. JMPS tersebut, setelah barang-barang terkumpul, terdakwa meminta saksi Juan Felix yang juga merupakan pegawai
Saksi Juan Felix yang menaruh curiga kepada terdakwa, setelah itu pihak management PT. JMPS memerintahkan saksi M. sandi Putra untuk melakukan audit, berdasarkan hasil audit tersebut diketahui barang apa saja yang digelapkan terdakwa, hingga akhirnya terdakwa dipanggil pihak PT. JMPS dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya pihak PT. JMPS melalui saksi Jasmin Revo Valentino Siagian melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian. (PEB)
Share :
Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian
Confluent, pionir streaming data mengumumkan kemajuan signifikan dalam Tableflow, cara termudah untuk mengakses data operasional dari data lake dan warehouses.
Kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, pada 18 Desember 2024, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Dia menghilang dalam kontak senjata dalam operasi penangkapan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
GEF SGP Indonesia berkolaborasi dengan National Geographic Indonesia menggelar talkshow bertema “Melestarikan Lingkungan Melalui Peran Kearifan Lokal".
Meski sebagai pendakwah, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti kiprah Patrick Kluivert dan Jay Idzes dkk yang akan membawa Timnas Indonesia melawan Timnas Bahrain.
Media Belanda roasting habis-habisan Timnas Indonesia setelah dibantai Australia 5-1. Bahkan sampai sebut kalau pintu malapetaka Indonesia terbuka akibat Kevin
Wak Haji Ragnar Oratmangoen memberikan pernyataan lugas alasan bersikukuh membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 berkaitan dengan agama Islam.
Pelatih asal Belanda, Robert Maaskant blak-blakan alasan pemain naturalisasi pilih Timnas Indonesia. Usai kekalahan Indonesia 1-5 dari Australia di Kualifikasi
Media Vietnam menanggapi soal kekalahan Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert dari Australia pada matchday ke-7 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Load more