"Dari tersangka Sypa ini, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik polybag berisi tanaman ganja setinggi 67 cm yang diletakkan tersangka di depan rumahnya,"ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk kedua tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti di mapolres Oku Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya akan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"tutupnya. (asi/haa)
Load more