Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Basri dan Heryandi dieksekusi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar lampung, Lampung, Kamis (15/6/2023).
Ketiga terpidana yang dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung terlibat kasus perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Fakultas Kedokteran (FK) Unila tahun 2022. Karomani dipindahkan ke Lapas Rajabasa hanya membawa pakaian seadanya dan obat-obatan.
Pemindahan ketiga terpidana kasus suap Maba FK Unila jalur mandiri tahun 2022 ini dilakukan sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Pemindahan Karomani dan dua orang terdakwa lainnya ini dilakukan langsung oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Rektor Unila Karomani merupakan narapidana 10 tahun penjara dalam kasus suap Maba FK Unit tahun 2022, Heryandi terpidana 4 tahun 6 bulan merupakan mantan Wakil Rektor 1 Unila, sedangkan M Basri terpidana 4 tahun, 6 bulan merupakan mantan Ketua Senat Unila.
Kepala Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, Meizar mengatakan, ketiga narapidana untuk sementara waktu akan ditempatkan sel mapenaling untuk mengenal masa lingkungan.
"Seperti napi lainnya, setelah kita registrasi, administrasi sudah lengkap, kita masukan ke pengenalan lingkungan atau masa orientasi yang biasa dikenal Mapenaling," kata Meizar, Jumat (16/6/2023).
Meizar menjelaskan, pada masa mapenaling tersebut, terpidana akan beradaptasi dan mengenal napi lainnya.
Load more