Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan polisi saat ini berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni WD dan IA keduanya warga Aceh Tenggara yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
"Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut saat ini ke empat pelaku di tahan Mapolres Aceh Tenggara," Pungkas Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).(lan/haa)
Load more