Medan, tvOnenews.com - Jonni Alias Apin BK Bos Judi online juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tuntutan jaksa, tindak perjudian terdakwa dibahas hanya dalam rentang bulan April hingga Agustus 2022, sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam sidang tuntutannya yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting meminta seluruh aset dan barang bukti Apin BK disita serta dimusnahkan negara.
"Satu buah papan tulis warna putih, lorong tunggu website judi online lantai dua dan tiga, kafe warna warni, satu unit flashdisk, 19 buah kunci kasino, 13 kotak handphone merek Iphone, 5 unit kotak Samsung, 13 unit handphone barang rusak atau mati dirampas untuk dimusnahkan," sebut Felix.
Adapun sejumlah barang bukti lainnya yang disita dalam keterangan JPU Felix Ginting yakni, barang bukti berupa 203 id card pekerja, 4 unit emulator SIM card, 10 buah buku tabungan Bank Mandiri, 31 buah buku tabungan Bank BCA, 29 buah buku tabungan Bank BRI, 12 buah buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri dengan nomor rekening 11350004126386.
Selain itu barang bukti lain berupa 26 buah ATM bank BCA, 26 buah ATM Bank BRI, 1 unit token BCA warna biru, 20 unit CCTV, 143 lembar fotokopi KK, 43 surat perjanjian kerja, 3 akta lahir, 10 rekening bukti kopi sebagai penguasaan hak dan lain-lain dengan nomor 106, satu buah temuan fotokopi kartu keluarga yang disita berjumlah 312 lembar serta 28 lembar data nomor telepon.
Sementara Felix membeberkan beberapa aset yang dikembalikan kepada Apin BK dengan kategori tinggi bernilai fantastis.
Load more