Adapun aset yang dikembalikan yakni surat tanah, motor gede (moge) merek Harley Davidson, mobil mewah dan polis asuransi.
berkas keterangan penguasaan fisik tanah, 1 berkas pemilik Honda HRV dan kunci," jelasnya.
"Satu buah buku asuransi polis mobil dengan BK 299 BN atas nama Jefri Candra, 1 buah buku asuransi polis mobil Vellfire dengan plat D 1182 TIG, 1 buah rekening dengan atas nama Jonni dikembalikan," terang Felix Ginting.
Jaksa Penuntut Umun dalam tuntutannya menyatakan Apin BK terbukti menjalan perjudian online dan pencucian uang yang dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Dituntut 5 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Felix Ginting membacakan tuntutan.
Load more