"Dituntut 5 tahun penjara dikurangi penahanan kurung selama ini, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Felix Ginting dalam tuntutannya yang digelar secara virtual di PN Medan di Ruang Cakra 9, pada Kamis (15/6/2023) Sore.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perlawanan hukum dan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.
"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan pidana perjudian dan pencucian uang, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga untuk kebutuhan anak dan istri,” jelasnya.
Terpisah dari persidangan, JPU menyebutkan bahwa tuntutan terdakwa ini mencakup dua hal perjudian dan TPPU.
"5 tahun dari dua dakwaan yang disampaikan, tindakan judi dan TPPU, " ucap JPU Felix Ginting dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Load more