Tapi ketika ditanya apakah benar minyak sebanyak itu diperuntukkan buat kelompok tani di desa tersebut, dia mengatakan, tidak bisa mengawasi penyaluran minyak tersebut dan mengatakan pihak Kadin hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi.
"Kita hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi, cuma sebatas itu," Sebut MS.
Dua surat rekomendasi tersebut untuk pegambilan BBM subsidi di SPBU Amadar 50 desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas.
Sementara itu, Sekjen Formapera, Bambang Syahputra mengatakan, surat rekomendasi itu tidak wajar, karena untuk satu desa terdapat dua surat rekomendasi yang kalau dijumlahkan pengambilan BBM setiap bulan sebanyak 70.560 liter.
"Untuk apa minyak sebanyak itu buat di desa, itu sudah tidak wajar, diduga minyak itu kemungkinan disalurkan buat industri," sebut Bambang.
Bambang menambahkan jika memang Kadin membutuhkan minyak buat masyarakat, seharusnya pihak Kadin membuat surat rekomendasi itu ke pihak Pertamina, bukan membuat surat ke pihak SPBU. (irv/aag)
Load more