Lampung Selatan, tvOnenews.com - Polda Lampung memulangkan 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB, Jumat (16/6/2023).
Kepulangan Ke-24 Pekerja Migran Indonesia asal NTB ini difasilitasi oleh pihak BP2MI sesuai UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pihak Kepolisian Daerah Lampung, melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap para pekerja migran tersebut sampai di tempat asalnya di NTB," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, Tim Satgas TPPO Polda Lampung telah menggagalkan pemberangkatan Keluar Negeri dan diselamatkannya berupa 24 korban TPPO.
"Ini adalah bukti kerja sama sinergitas antara instansi terkait. Dalam pemulangan 24 Pekerja migran Indonesia asal NTB ini telah di fasilitasi oleh BP2MI Lampung," katanya.
Kapolda Lampung melalui Kabid Humas, mengimbau bagi masyarakat yang ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar, agar mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan itu legal apa ilegal, dan jangan mudah tergiur dengan penghasilan yang besar.
"Jadi waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri, laporkan Kepada Pihak Kepolisian, apabila ditemukan Perekrutan Tenaga Kerja secara ilegal di wilayahnya," ucapnya. (ebs)
Load more