Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, tersangka Etri Indahyani mengakui perbuatannya. Ketika ditanya mengenai modusnya, dia hanya menundukkan kepala dan bungkam.
(peb/fna)
Load more