Palembang, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku perdagangan orang (TPPO) dengan langkah-langkah optimal dalam peningkatan SEO.
Pelaku yang ditangkap adalah Etri Indahyani (41), seorang penduduk di Jalan Bukit Kecil, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kejadian TPPO ini terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada hari Kamis, (27/04/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka menggunakan modus mencarikan calon Asisten Rumah Tangga (ART) dan menempatkan korban sementara di dalam bedeng.
Namun, ketika tiba saat pembayaran, tersangka memberikan jumlah yang jauh lebih rendah daripada yang dijanjikan. Salah satu korban dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta, tetapi ternyata hanya diberikan Rp300 ribu oleh tersangka.
Akibat kejadian ini, sembilan wanita yang akan menjadi ART melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan penangkapan tersangka TPPO tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Harryo Sugihartono pada Sabtu (16/06/2023).
Harryo Sugihartono menambahkan bahwa tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.
"Tersangka telah mengeksploitasi wanita dengan menggunakan bedeng sebagai tempat penampungan. Dia juga mengklaim memiliki izin, tetapi ternyata dokumen tersebut hanya berasal dari sebuah yayasan yang sudah tidak beroperasi lagi. Penting untuk diketahui bahwa yayasan biasanya memiliki surat-surat resmi dan berfokus pada kegiatan sosial, bukan sebagai tempat penampungan tenaga kerja," tegas Harryo Sugihartono.
Lebih lanjut, Harryo Sugihartono menyebutkan bahwa dari sembilan wanita korban yang akan dipekerjakan sebagai ART, empat di antaranya masih berusia sekolah.
"Kesembilan korban ini sedang menunggu orang yang akan merekrut mereka, dan empat di antaranya masih berusia sekolah, meskipun telah putus sekolah. Kami sudah meminta keterangan dari semua korban," ungkap Harryo Sugihartono.
Selain tersangka, pihak berwenang juga akan meminta keterangan dari majikan ART atau perekrut wanita di lokasi tersebut. Perlu diketahui bahwa salah satu korban dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta, tetapi ternyata hanya diberikan Rp300 ribu oleh tersangka.
"Kami akan mengambil keterangan dari majikan korban sebagai saksi karena kegiatan eksploitasi majikan hanya melibatkan ART seperti biasanya. Korban melarikan diri dari rumah majikan karena hak-hak mereka diberikan kepada perantara (tersangka)," jelas Harryo Sugihartono.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, tersangka Etri Indahyani mengakui perbuatannya. Ketika ditanya mengenai modusnya, dia hanya menundukkan kepala dan bungkam.
(peb/fna)
Load more