"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 17 UU RI no 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," tegasnya.
Kapolres Aceh Tengah juga mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok sembarangan di tengah musim kemarau guna mencegah kebakaran yang dapat mengancam lingkungan.
(kha/fna)
Load more