LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nanang Al Hidayat, SH.,MH, Pengamat Hukum Tata Negera.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Pengamat Hukum Tata Negara: Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi Tidak Melanggar Aturan, Tapi Perlu Pertimbangan Etika

Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Hidayat, SH.,MH, menjelaskan bahwa ASN dapat merangkap jabatan sesuai aturan, dengan catatan meninggalkan jabatan sebelumnya.

Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:54 WIB

Bungo, tvOnenews.com - Nanang Hidayat, pengamat Hukum Tata Negara dan akademisi Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi, memberikan penjelasan tentang permasalahan rangkap jabatan Jaksa yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Nanang, merangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya sah dilakukan karena tidak melanggar aturan. Peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara memperbolehkan ASN untuk merangkap jabatan.

"Di dalam Pasal 98, secara prinsip seorang ASN diperbolehkan merangkap jabatan fungsional demi optimalisasi pelaksanaan tugas. Meskipun prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai administrator atau pimpinan tinggi, namun terdapat pengecualian jika jabatan tersebut membutuhkan kompetensi dan relevansi bidang tugas yang segera," jelas Nanang saat ditemui pada Jumat (16/6/2023).

Nanang melanjutkan, dalam hal seorang ASN merangkap jabatan sebagai penjabat administrator atau pimpinan tinggi, mereka harus meninggalkan jabatan fungsional sebelumnya.

Baca Juga :

Dalam kasus Jaksa Jambi yang menjabat sebagai kepala bagian hukum pemerintah kota Jambi, Nanang menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan telah meninggalkan jabatan sebelumnya di kejaksaan, maka itu tidak melanggar hukum.

"Namun, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, yaitu profesionalitas dan dampak atau konflik kepentingan yang mungkin timbul antara instansi asal dengan instansi baru," ujarnya.

Sementara itu, Nanang mengklarifikasi bahwa undang-undang kejaksaan tidak secara eksplisit mengatur tentang rangkap jabatan seorang jaksa. Begitu juga dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2020 tentang jabatan Jaksa yang tidak mengaturnya secara spesifik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Selain Gaya 'Duduk Vincent' Marselino Ferdinan Ala Ronaldo, Masih Ingat 3 Selebrasi Ikonik Pemain Timnas Indonesia Ini? Ada Gaya Suster Ngesot

Selain Gaya 'Duduk Vincent' Marselino Ferdinan Ala Ronaldo, Masih Ingat 3 Selebrasi Ikonik Pemain Timnas Indonesia Ini? Ada Gaya Suster Ngesot

Selain gaya duduk Vincent Marselino Ferdinan ala Ronaldo, masih ingat 3 gaya selebrasi ikonik pemain Timnas Indonesia ini? Ada gaya suster ngesot sampai tari...
720 Personel BKO Dikerahkan Polda Bengkulu Jelang Pilkada Serentak 2024

720 Personel BKO Dikerahkan Polda Bengkulu Jelang Pilkada Serentak 2024

Polda Bengkulu menurunkan sebanyak 3.933 personel dalam pengamanan Pilkada 2024, dengan sebanyak 2.804 anggota kepolisian yang ditugaskan langsung untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).
Tak Main-main, Red Sparks 'Ancam' Lakukan Hal Ini Buntut dari Kelakuan Buruk Netizen Indonesia, Megawati Hangestri Sampai Bilang: Tolong...

Tak Main-main, Red Sparks 'Ancam' Lakukan Hal Ini Buntut dari Kelakuan Buruk Netizen Indonesia, Megawati Hangestri Sampai Bilang: Tolong...

Para pemain Red Sparks sampai terkena sasaran komentar negatif buntut Megawati Hangestri cedera. Tak main-main, menanggapi hal itu Red Sparks sampai ancam net-
Bamus Betawi: Semua Simpul Pendukung Anies di Pilgub Dulu, Sekarang Bersama Ridwan Kamil-Suswono

Bamus Betawi: Semua Simpul Pendukung Anies di Pilgub Dulu, Sekarang Bersama Ridwan Kamil-Suswono

Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung menegaskan, mayoritas mesin penggerak Anies Baswedan dalam Pilkada 2017 dan Pilpres 2024 kini beralih mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Ko Hee-jin Buktikan Pentingnya Peran Megawati Hangestri untuk Red Sparks, Akui Kekalahan Lawan Pink Spider Itu...

Ko Hee-jin Buktikan Pentingnya Peran Megawati Hangestri untuk Red Sparks, Akui Kekalahan Lawan Pink Spider Itu...

Megawati Hangestri, tidak bisa bermain saat Red Sparks menjamu Pink Spiders pada lanjutan V league musim 2024/2025 putaran kedua pada hari Rabu (20/11/20204).
DPRD Dorong Penataan Kampung Kumuh Tuntas Sebelum Jakarta Digadang-gadang Jadi Kota Global

DPRD Dorong Penataan Kampung Kumuh Tuntas Sebelum Jakarta Digadang-gadang Jadi Kota Global

Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mendorong percepatan penataan kampung kumuh di DKI Jakarta. 
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral