Karimun, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah menangani 85 kasus perkara pidana dan perdata sejak Januari hingga Juni 2023. Dari total 85 kasus tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan persentase 60%.
Dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2023, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah menangani 85 kasus yang meliputi perkara pidana dan perdata. Kasus-kasus tersebut mencakup tahap persidangan, penuntutan, dan perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Dari keseluruhan kasus yang ditangani oleh pengadilan, 60% di antaranya merupakan perkara pidana narkotika. Sisanya terdiri dari perkara pidana seperti pencurian, penganiayaan, dan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Rizky Fauzan, dalam wawancara dengan tvOnenews.com pada Jumat (17/06/2023), menyebutkan bahwa dalam periode Januari hingga Juni 2023, Pengadilan Negeri Karimun telah menangani total 85 perkara pidana. Kasus-kasus ini meliputi tahap persidangan, penuntutan, dan perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
"Sejak Januari hingga Juni 2023, telah ada 85 perkara yang ditangani, baik yang sedang dalam tahap persidangan, penuntutan, maupun yang telah memperoleh putusan tetap. Kasus-kasus tersebut melibatkan narkoba, anak-anak yang terlibat dengan hukum, pencurian, hingga kasus pelecehan seksual. Dominasi terbesar terdapat pada kasus narkotika dengan persentase hingga 60%," ujar Rizky Fauzan.
Fauzan juga menjelaskan perbandingan jumlah kasus dengan tahun sebelumnya. Tercatat bahwa jumlah kasus menurun pada tahun 2022, dengan 250 perkara pada bulan Desember 2022. Namun, hingga bulan Juni 2023, pengadilan baru menangani 85 perkara.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Pengadilan Negeri telah menangani jumlah perkara yang lebih sedikit pada bulan Desember 2022, yaitu sebanyak 250 perkara. Namun, pada tahun 2023, hingga bulan Juni, baru tercatat 85 perkara yang sedang dalam tahap persidangan atau telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah)," jelasnya.
Fauzan juga menambahkan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur adalah yang paling sedikit, hanya 5 perkara. Namun, semua kasus tersebut telah diselesaikan atau telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).
Load more