"Ada enam wanita penghibur yang biasa saya jajakan melalui media sosial," ujar AG.
"Mucikari berinisial AG dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo.
(aai/fna)
Load more