Sungai Penuh, tvonenews.com - Tim Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang mucikari yang diduga hendak melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Kota Sungaipenuh pada Sabtu (16/6/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dimintai keterangan oleh tvonenews.com di ruangannya, mengatakan bahwa mucikari yang ditangkap berinisial AG (20) adalah warga Desa Debai, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungaipenuh.
"Mucikari tersebut berperan dalam mencari pelanggan dan menyalurkan mereka melalui aplikasi WhatsApp, serta mendapatkan keuntungan berupa uang dari transaksi tersebut," ujar Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku telah sering melakukan transaksi dengan harga bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per transaksi.
Setelah itu, tim operasional polres Kerinci segera membawa terduga pelaku perdagangan orang tersebut ke Mako Polres Kerinci untuk tindak lanjut, dan kemudian membawa korban ke polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mucikari, seorang perempuan dengan inisial NA, warga Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh, juga diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Saat ini, polisi sedang gencar melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari pengakuan AG, diketahui bahwa dirinya telah menjalani pekerjaan ini selama empat bulan dan memiliki enam wanita penghibur dari berbagai daerah di wilayah Jambi.
"Ada enam wanita penghibur yang biasa saya jajakan melalui media sosial," ujar AG.
"Mucikari berinisial AG dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo.
(aai/fna)
Load more