Medan tvOnenews.com - Setelah melakukan penahanan terhadap dua tersangka penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh seorang pengusaha di Kota Medan, Polrestabes Medan memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SC dan anaknya CU.
"Ya, penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka penganiayaan itu telah dilakukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, pada Jumat (16/6/2023).
Fathir menjelaskan bahwa penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SC dan CU, yang merupakan warga Jalan Semarang, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dengan pertimbangan tertentu. Penangguhan penahanan SC dilakukan karena faktor usia yang sudah lanjut.
Selain itu, kedua tersangka juga melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan korban Joe Hong Tjuan (70), yang merupakan tetangganya.
"Kedua belah pihak saling melaporkan kasus tersebut," ujar Fathir.
Oleh karena itu, penyidik berencana untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bertetangga tersebut.
"Rencananya, kita akan melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua belah pihak," tambah Fathir, yang juga merupakan mantan Kapolsek Medan Baru.
Load more