Sementara itu, kuasa hukum korban, Ramadhany Nasution dan Zulvikar Caniago, menyatakan kekecewaan dan keprihatinan terhadap keputusan Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan kedua tersangka penganiayaan, yang merupakan kliennya Joe Hong Tjuan (70).
Terlebih lagi, penganiayaan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami pusing, pembengkakan di daerah mata, serta pergeseran rahang kanan akibat benturan dengan benda tumpul yang keras.
"Kami sangat menyesalkan keputusan Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan kedua tersangka penganiayaan. Akibat dari penganiayaan ini, korban harus diopname dan merasa keadilan tidak terpenuhi," ujar Ramadhany Nasution pada Jumat (16/6/2023).
Karena alasan tersebut, Ramadhany Nasution menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan. Ia menilai keputusan penyidik Polrestabes Medan tersebut tidak adil.
Zulvikar Caniago menambahkan bahwa korban telah sering kali terganggu oleh perilaku tersangka tersebut.
Salah satu contohnya adalah saat istri korban, Ng Tjin Po, melaporkan tersangka CU ke Polrestabes Medan dengan No. LP/2425/X/2018 pada 31 Oktober 2018, namun perkara tersebut hingga kini belum diketahui perkembangannya.
"Selain itu, ada dugaan peristiwa pidana lain yang tidak dilaporkan korban kepada pihak berwajib dan telah disampaikan kepada penyidik Polresta Medan," ungkap Zulvikar Caniago.
Load more