Medan tvOnenews.com - Setelah melakukan penahanan terhadap dua tersangka penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh seorang pengusaha di Kota Medan, Polrestabes Medan memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SC dan anaknya CU.
"Ya, penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka penganiayaan itu telah dilakukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, pada Jumat (16/6/2023).
Fathir menjelaskan bahwa penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SC dan CU, yang merupakan warga Jalan Semarang, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dengan pertimbangan tertentu. Penangguhan penahanan SC dilakukan karena faktor usia yang sudah lanjut.
Selain itu, kedua tersangka juga melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan korban Joe Hong Tjuan (70), yang merupakan tetangganya.
"Kedua belah pihak saling melaporkan kasus tersebut," ujar Fathir.
Oleh karena itu, penyidik berencana untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bertetangga tersebut.
"Rencananya, kita akan melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua belah pihak," tambah Fathir, yang juga merupakan mantan Kapolsek Medan Baru.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ramadhany Nasution dan Zulvikar Caniago, menyatakan kekecewaan dan keprihatinan terhadap keputusan Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan kedua tersangka penganiayaan, yang merupakan kliennya Joe Hong Tjuan (70).
Terlebih lagi, penganiayaan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami pusing, pembengkakan di daerah mata, serta pergeseran rahang kanan akibat benturan dengan benda tumpul yang keras.
"Kami sangat menyesalkan keputusan Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan kedua tersangka penganiayaan. Akibat dari penganiayaan ini, korban harus diopname dan merasa keadilan tidak terpenuhi," ujar Ramadhany Nasution pada Jumat (16/6/2023).
Karena alasan tersebut, Ramadhany Nasution menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan. Ia menilai keputusan penyidik Polrestabes Medan tersebut tidak adil.
Zulvikar Caniago menambahkan bahwa korban telah sering kali terganggu oleh perilaku tersangka tersebut.
Salah satu contohnya adalah saat istri korban, Ng Tjin Po, melaporkan tersangka CU ke Polrestabes Medan dengan No. LP/2425/X/2018 pada 31 Oktober 2018, namun perkara tersebut hingga kini belum diketahui perkembangannya.
"Selain itu, ada dugaan peristiwa pidana lain yang tidak dilaporkan korban kepada pihak berwajib dan telah disampaikan kepada penyidik Polresta Medan," ungkap Zulvikar Caniago.
Sebelumnya, kakek Joe Hong Tjuan (70) telah diopname di RS Mitra Medika Premiere di Jalan S Parman, Kota Medan.
Korban mengalami pukulan benda keras (helm full face) pada bagian kepala oleh tetangganya, SC dan CU, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Akibatnya, rahang korban bergeser dan penglihatannya terganggu, serta bagian bawah mata korban memar. Selain itu, korban mengalami gangguan pencernaan akibat pukulan di perut.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban dengan nomor laporan polisi LP/B/1090/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 2 April 2023. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku CU dan lainnya diduga melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHPidana.
(bsg/fna)
Load more