Karimun, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial RJ yang merupakan seorang residivis. Tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di rumah warga. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Fedryk S. Harahap, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, beberapa barang yang hilang meliputi 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin ketam listrik, 1 set kompor gas, dan 1 unit handphone. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan dan menangkap pelaku RJ. Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi pencurian tersebut. RJ juga menyebutkan bahwa dia melakukannya bersama rekannya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ini akhirnya mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah pelapor setelah diamankan. Namun, dia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama rekannya yang saat ini berstatus DPO," kata Fedryk pada hari Sabtu (17/6/2023).
Pelaku melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengangkut barang-barang curian menggunakan keranjang bakul motor yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(aji/fna)
Load more