Tapteng, tvOnenews.com – Polisi berhasil menangkap seorang bandar dan pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Tersangka dengan inisial MAN (42), yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, ditangkap pada Selasa (13/6/2023) sore kemarin, pukul 16.30 WIB, di rumahnya.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning, mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAN dilakukan berdasarkan informasi dari pengedar narkotika ganja dengan inisial JS, yang sebelumnya juga telah ditangkap oleh polisi.
"Dengan didasari pengakuan JS bahwa ia membeli ganja dari tersangka MAN, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng membawa JS ke rumah tersangka MAN. Ketika petugas memasuki rumah, tersangka MAN ditemukan sedang tidur dan langsung diamankan," tegas Gurning dalam keterangannya pada Sabtu (17/6/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MAN, polisi menemukan barang bukti berupa satu bal ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban dengan warna coklat, satu buah plastik asoy warna hitam yang berisikan satu gulungan ganja kering yang dibungkus plastik warna coklat, empat ampul ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat dan ditemukan di bawah tangga dalam rumah MAN, serta satu unit ponsel merk Samsung warna biru yang berada di lantai rumah.
"Ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram. Tersangka MAN mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria dengan inisial B," terang Gurning.
Tersangka MAN beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Load more