Bangka Belitung, tvOnenews.com - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Re diduga pelaku human trafficking di salah satu Hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/23) dini hari.
"Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,"kata AKBP Jojo, Jumat (16/6/23) malam.
Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sering terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu Wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.
"Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,"ungkap Jojo.
Usai diamankan, Tersangka beserta Korban langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp. 3.100.000, Satu bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,"pungkas Jojo. (ade)
Load more